Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri

  1. KEPALA BADAN
    Tugas :
    Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
    Fungsi :
    1. Perumusan kebijakan bidang pengelolaan keuangan Daerah;
    2. Pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan keuangan Daerah;
    3. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan Daerah;
    4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang pengelolaan keuangan Daerah; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. SEKRETARIAT
    (Kelompok Unsur Perencanaan)
    Tugas :
    Memberikan pelayanan teknis dan administartif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan.
    Fungsi :
    1. Kelompok Unsur Perencanaan, meliputi: pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Badan, meliputi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah (meliputi penyusunan dokumen perencanaan; koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD dan perubahan; koordinasi dan penyusunan DPA-SKPD dan perubahan; koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD; evaluasi kinerja Perangkat Daerah); pengelolaan data dan informasi; serta kegiatan lain sesuai bidang tugas;
    2. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
    3. Pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset dan jasa penunjang di lingkungan Badan;
    4. Pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
    5. Pengelolaan urusan ASN di lingkungan Badan; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Pimpinan berkaitan dengan tugasnya.
    (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
    2. Pengoordinasian penyusunan produk hukum daerah di lingkungan badan;
    3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang umum dan kepegawaian;
    4. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian;
    5. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang umum dan kepegawaian;
    6. Pelayanan administratif dan pelaksanaan Kebijakan daerah di bidang umum dan kepegawaian meliputi: administrasi barang milik Daerah; administrasi kepegawaian; administrasi umum; pengadaan dan pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah; pengelolaan protokol; laporan pelaksanaan reformasi birokrasi; pelayanan publik dan hubungan masyarakat; organisasi dan tata laksana Perangkat Daerah; serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
    7. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
    8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bagian Keuangan)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Keuangan.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang keuangan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang keuangan;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang keuangan;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keuangan meliputi: administrasi keuangan perangkat daerah (meliputi: penyediaan gaji dan tunjangan asn; penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Asn; pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD; koordinasi dan pelaksanaan akuntansi SKPD; pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/ semesteran SKPD/ laporan keuangan akhir tahun SKPD; penyusunan pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran); administrasi pendapatan Daerah kewenangan Perangkat Daerah; koordinasi penyusunan laporan SPIP serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
    6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan; dan
    7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
  3. BIDANG ANGGARAN
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran I; dan anggaran III.
    Fungsi :
    1. Penyusunan bahan program kerja di bidang anggaran I; dan anggaran III;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang anggaran I; dan anggaran III;
    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran I; dan anggaran III;
    4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang anggaran I; dan anggaran III;
    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran I; dan anggaran III; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Anggaran I)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran I.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang anggaran I;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang anggaran I;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran I;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Anggaran I;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang anggaran I, meliputi: koordinasi dan penyusunan rencana anggaran Daerah, meliputi: (koordinasi dan penyusunan KUA dan PPAS; koordinasi dan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS; koordinasi, penyusunan dan verifikasi RKA- SKPD; koordinasi, penyusunan dan verifikasi perubahan RKA-SKPD; koordinasi, penyusunan dan verifikasi DPA-SKPD; dan koordinasi, penyusunan dan verifikasi perubahan DPA- SKPD);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran I; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
    (Sub Bidang Anggaran III)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran III.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang anggaran III;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang anggaran III;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran III;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang anggaran III;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang anggaran I, meliputi: koordinasi dan penyusunan rencana anggaran Daerah, meliputi: (koordinasi dan penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD; dan koordinasi dan penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang anggaran III; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  4. BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan I; dan perbendaharaan II.
    Fungsi :
    1. Penyusunan bahan program kerja di bidang perbendaharaan I; dan perbendaharaan II;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang perbendaharaan I; dan perbendaharaan II;
    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan I; dan perbendaharaan II;
    4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan I; dan perbendaharaan II;
    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan I; dan perbendaharaan II; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olehpimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Perbendaharaan I)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan I.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang perbendaharaan I;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang perbendaharaan I;
    3. Penyiapan bahan Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan I;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan I;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perbendaharaan I, meliputi : koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan Daerah, meliputi : (koordinasi, fasilitasi, asistensi, sinkronisasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya; koordinasi, pelaksanaan kerjasama dan pemantauan transaksi non tunai dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank; dan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan I; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Perbendaharaan II)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perbendaharaan II.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang perbendaharaan II;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang perbendaharaan II;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan II;
    4. Penyiapan bahan Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perbendaharaan II;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perbendaharaan II, meliputi: koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan Daerah, meliputi: (koordinasi dan pengelolaan kas Daerah; penyiapan, pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran kas dan SPD; dan koordinasi dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas Daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/ pemotongan dan penyetoran perhitungan fihak ketiga (PFK));
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan II; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  5. BIDANG AKUNTANSI
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerimaan; dan pengeluaran.
    Fungsi :
    1. Penyusunan bahan program kerja di bidang penerimaan; dan pengeluaran;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penerimaan; dan pengeluaran;
    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan; dan pengeluaran;
    4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Penerimaan; dan pengeluaran;
    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerimaan; dan pengeluaran; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Akuntansi Penerimaan)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerimaan.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang penerimaan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penerimaan;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penerimaan;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penerimaan, meliputi: koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, meliputi: (konsolidasi laporan keuangan skpd, blud dan laporan keuangan pemerintah daerah; dan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerimaan; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Akuntansi Pengeluaran)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengeluaran.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang pengeluaran;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pengeluaran;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengeluaran;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengeluaran;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengeluaran, meliputi: koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, meliputi: (koordinasi, sikronisasi, dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian daerah; dan pembinaan akuntansi, pelaporan dan pertangunggjawaban pemerintah kabupaten);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengeluaran; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  6. BIDANG ASET DAERAH
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan aset Daerah; dan penatausahaan aset Daerah.
    Fungsi :
    1. Penyusunan bahan program kerja di bidang pemanfaatan aset Daerah; dan penatausahaan aset Daerah;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pemanfaatan Aset Daerah; dan penatausahaan aset Daerah;
    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan aset Daerah; dan penatausahaan aset Daerah;
    4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemanfaatan Aset Daerah; dan penatausahaan aset Daerah;
    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan aset Daerah; dan penatausahaan aset Daerah; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan aset Daerah.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang pemanfaatan aset Daerah;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pemanfaatan aset Daerah;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan aset Daerah;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemanfaatan aset Daerah;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pemanfaatan aset Daerah, meliputi: pengelolaan barang milik Daerah, meliputi: (penyusunan standar harga; penilaian barang milik Daerah; optimalisasi penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik Daerah; dan pembinaan pengelolaan barang milik Daerah pemerintah Kabupaten);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan aset Daerah; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Penatausahaan Aset Daerah)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatausahaan aset Daerah.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang penatausahaan aset Daerah;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penatausahaan aset Daerah;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan aset Daerah;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penatausahaan aset Daerah;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang penatausahaan aset Daerah, meliputi: Pengelolaan barang milik Daerah, meliputi: (penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik Daerah; penatausahaan barang milik Daerah; pengamanan barang milik Daerah; pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik Daerah; dan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik Daerah);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatausahaan aset Daerah; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. BIDANG PENETAPAN DAN PENDAFTARAN
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penetapan; dan pendaftaran dan pendataan.
    Fungsi :
    1. Penyusunan bahan program kerja di bidang penetapan; dan pendaftaran dan pendataan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penetapan; dan pendaftaran dan pendataan;
    3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan; dan pendaftaran dan pendataan;
    4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penetapan; dan pendaftaran dan pendataan;
    5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penetapan; dan pendaftaran dan pendataan; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Penetapan)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penetapan.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang penetapan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penetapan;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penetapan;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penetapan, meliputi: kegiatan pengelolaan pendapatan daerah, meliputi: (penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan pajak daerah);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penetapan; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pendataan.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang pendaftaran dan pendataan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pendaftaran dan pendataan;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran dan pendataan;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pendaftaran dan pendataan;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendaftaran dan pendataan, meliputi: kegiatan pengelolaan pendapatan daerah, meliputi: (pengolahan, pemeliharaan, dan pelaporan basis data pajak daerah; dan
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pendataan; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
  8. BIDANG PENAGIHAN DAN PENATAUSAHAAN
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penagihan dan penatausahaan.
    Fungsi :
    1. Penyusunan bahan program kerja di bidang Penagihan dan Penatausahaan;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penagihan dan penatausahaan;
    3. pelaksanaan kebijakan di bidang penagihan dan penatausahaan;
    4. pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penagihan dan penatausahaan;
    5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penagihan dan penatausahaan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Penagihan)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penagihan.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang penagihan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penagihan;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penagihan;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penagihan;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penagihan, meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan daerah, meliputi: (pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penagihan; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
    (Sub Bidang Penatausahaan)
    Tugas :
    Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatausahaan.
    Fungsi :
    1. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan rencana anggaran di bidang penatausahaan;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang penatausahaan;
    3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan;
    4. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang penatausahaan;
    5. Pelayanan administratif dan pelaksanaankebijakan daerah di bidang penatausahaan: meliputi: kegiatan pengelolaan pendapatan daerah, meliputi: (penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah; dan penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah);
    6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penatausahaan; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya










Jl. R. M. Said Singodutan Selogiri Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah 57652

Copyright © BPKD_WONOGIRI | Ver 071223_1100